News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Hilmi Aminuddin Tutup Mulut Usai Diperiksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin dengan wanita yang disebut Bunda Putri. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Senin (21/10/1013), Hilmi Aminuddin menyebut Bunda Putri adalah muridnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin merampungkan pemeriksaan di kantor KPK, Rabu (13/12/2013) siang, terkait terkait kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hilmi yang dimintai keterangan penyidik KPK sekitar empat jam itu menolak berkomentar meski diberondong berbagai pertanyaan wartawan.

Terpantau pria biasa disapa Ustaz Hilmi itu keluar dari kantor KPK, Jakarta sekitar pukul 14.50 WIB. Hilmi yang mengenakan baju serba putih yang diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Indoguna Utama itu memilih tutup mulut.

Padahal puluhan wartawan media cetak dan elektronik terus mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Di antaranya menyangkut sosok Bunda Puteri, wanita yang disebut-sebut memiliki peran penting yang namanya mencuat dalam sidang kasus dugaan suap impor daging.

Akan tetapi Hilmi tetap tak menjawab dan hanya melempar senyum sambil masuk ke dalam mobil Mitsubishi Pajero nomor polisi B 1279 EJA. Yang telah menunggunya. Tak lama mobil itu tancap gas meninggalkan KPK.

Dalam kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan), KPK secara keseluruhan sudah menetapkan lima tersangka. Selain Maria Elizabeth Liman, empat tersangka lainnya adalah eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Direktur PT.Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Diketahui, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pidana penjara dua tahun tiga bulan penjara. Adapun Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara. Sedangkan Luthfi Hasan Ishaaq masih dalam proses persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini