News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

KPK Benarkan Pernah Periksa Eks Deputi Penindakan Terkait Hambalang

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013). Johan Budi membenarkan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang salah satunya ketua MK dengan inisial AM. KPK juga menyita sejumlah uang dolar Singapura. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Johan Budi mengakui penyidik KPK pernah memeriksa mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Pemeriksaan itu, akui Johan dilakukan penyidik pada bulan September 2013.

"Saya mendapat konfirmasi tadi, memang benar KPK pernah meminta keterangan Bapak Ade Raharja dalam kaitan penyidikan kasus Hambalang," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Diketahui sepanjang bulan September 2013, nama Ade Raharja tidak pernah muncul di jadwal pemeriksaan yang dirilis penyidik.

Terkait itu, Johan berdalih KPK tidak bermaksud untuk menutup-nutupi pemeriksaan tersebut. Namun, dia mengakui pemeriksaan itu dalam kaitan penyidikan kasus yang telah menjerat Teuku Bagus Mokhamad Noor, Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

"Kami tidak maksud menutup-nutupi, tapi kan memang humas merilis jadwal pemeriksaan sebagaimana yang diberikan penyidik. Kan tidak hanya Ade, saksi lain juga ada yang tidak ada dijadwal tapi diperiksa," kata Johan.

Johan menambahkan, pemeriksaan Ade merupakan langkah penyidik mengkonfirmasi pernyataan salah seorang saksi yang mengatakan ada dugaan keterlibatan Ade.

"Pemeriksaan itu hanya satu kali. Itu mengkonfirmasi keterangan saksi yang menyebutkan nama Ade Raharja," kata Johan.

Sementara Informasi diterima Tribun, justru Ade diperiksa dalam kapasitas saksi lantaran adanya keterangan saksi dan temuan penyidik di rumah seorang saksi Hambalang, menyebutkan Ade kecipratan uang terkait proyek berbiaya Rp 2,5 triliun itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini