TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Johan Budi mengakui penyidik KPK pernah memeriksa mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Pemeriksaan itu, akui Johan dilakukan penyidik pada bulan September 2013.
"Saya mendapat konfirmasi tadi, memang benar KPK pernah meminta keterangan Bapak Ade Raharja dalam kaitan penyidikan kasus Hambalang," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Diketahui sepanjang bulan September 2013, nama Ade Raharja tidak pernah muncul di jadwal pemeriksaan yang dirilis penyidik.
Terkait itu, Johan berdalih KPK tidak bermaksud untuk menutup-nutupi pemeriksaan tersebut. Namun, dia mengakui pemeriksaan itu dalam kaitan penyidikan kasus yang telah menjerat Teuku Bagus Mokhamad Noor, Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
"Kami tidak maksud menutup-nutupi, tapi kan memang humas merilis jadwal pemeriksaan sebagaimana yang diberikan penyidik. Kan tidak hanya Ade, saksi lain juga ada yang tidak ada dijadwal tapi diperiksa," kata Johan.
Johan menambahkan, pemeriksaan Ade merupakan langkah penyidik mengkonfirmasi pernyataan salah seorang saksi yang mengatakan ada dugaan keterlibatan Ade.
"Pemeriksaan itu hanya satu kali. Itu mengkonfirmasi keterangan saksi yang menyebutkan nama Ade Raharja," kata Johan.
Sementara Informasi diterima Tribun, justru Ade diperiksa dalam kapasitas saksi lantaran adanya keterangan saksi dan temuan penyidik di rumah seorang saksi Hambalang, menyebutkan Ade kecipratan uang terkait proyek berbiaya Rp 2,5 triliun itu.