TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap pejabat Bea dan Cukai Heru Sulastyono mengalirkan sebagian uangnya untuk berinvestasi Condominium Hotel (Condotel) di Seminyak, Bali sebesar Rp 1 miliar.
"Ada hal menarik dari penulusuran aset ini, yakni ada aset yang dikembangkan untuk pembelian condotel," kata Kepala Sub Direktorat Money Laundrying. Kombes Pol Agung Setia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).
Dikatakannya, penyidik akan ke Bali untuk mengklarifikasi investasi yang dilakukan Heru Sulastyono tersebut. Dikatakannya bila harga satu kamar harganya Rp 1 miliar, maka bisa dibayangkan bagaimana kemewahannya.
"Kita dapatkan aliran dana (untuk condotel) baru satu (kamar)," tegas dia.
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa investasi condotel tersebut tergolong baru. Ia mencontohkan misalnya seorang pengembang membangun 500 kamar, kemudian ditawarkan.
"Jadi seperti membeli apartemen, tetapi dikelola seperti hotel dan di bawah satu manajemen tertentu. Nanti penghasilannya dibagi dengan orang yang menyewa. Kini sedang kita selidiki kebenarannya dan akan kita cek ke Seminyak," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundrying menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suapĀ dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.
Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.
Istri muda Heru Sulastyono alias Heru (HS) diduga menjadi penampung uang suap. Proses suap dibungkus secara rapih untuk mengelabui para penegak hukum dalam menyamarkan uang hasil kejahatan. Penyuap Yusran Arif alias Yusron (YA) selakuĀ Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.
Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron. Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.
Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi. Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyoni dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati.
Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri.
Dari empat polis asuransi atas nama Heru Sulastyono berisi masing-masing Rp 249 793 500, Rp 1 796 600 000, Rp 500 juta, dan Rp 1 988 500 000. Sementara lima polis asuransi atas nama Widyawati masing-masing berisi Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar. Totalnya Rp 11,4 miliar total dari 11 transaksi.
Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.