News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Tipikor: Keterangan Anak Buah Hotma Sitompoel Tak Bisa Dipercaya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Andi Abu Ayyub Shaleh (depan) bersaksi dalam sidang terdakwa Mario C Bernardo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Senin (11/11/2013). Dalam sidang tersebut Andi tidak mengakui dirinya menerima suap terkait pengurusan perkara Hutomo Onggowarsito yang bergulir di Mahkamah Agung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mempertanyakan keterangan Mario C Bernardo yang menyatakan memberikan uang Rp100 juta hanya untuk mendapat salinan putusan dari pegawai MA Djodi Supratman. Pasahal, menurut majelis hakim, salinan putusan bisa diakses melalui situs Mahkamah Agung.

"Kami kerja di pengadilan, Rp 2 juta saja sudah mahal. Kok begitu mahalnya sampai ratusan juta," kata hakim anggota Sutio JA dalam persidangan terdakwa Djodi Supratman yang menghadirkan Mario sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/11/2013).

Kecurigaan yang sama juga disampaikan hakim ketua Antonius Widijantono atas keterangan Mario.

"Untuk minta salinan putusan cukup mahal ya?" tanya hakim.

"Saya nggak tahu harga tapi saya butuh salinan putusan dengan cepat," jawab Mario.

Hakim Antonius menegaskan, informasi putusan perkara di MA bisa diakses melalui situs resmi MA. Karena itu, menurutnya tidak logis sampai mengeluarkan ratusan juta untuk mendapat salinan putusan itu.

"Untuk mengecek perkara kita bisa melihat di website MA yang bebas biaya," imbuhnya.

Mario dalam kesaksiannya mengaku memberikan duit ke Djodi Supratman. Namun duit ini disebut Mario bukan suap agar putusan kasasi menghukum Hutomo Ongowarsito sesuai memori kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Pengacara yang berkantor di Firma Hukum Hotma Sitompoel & Associates ini mengaku ingin mendapatkan salinan putusan yang akan digunakan untuk mendampingi kliennya.

Klien yang dimaksud adalah Direktur GWI Koestanto Hariyadi Widjaja dan Komisaris GWI Sasan Widjaja pernah bertemu Mario dan Hotma Sitompul di LBH Mawar Saron pada Januari 2013.
Ada 3 perkara yang diminta direksi GWI yakni perkara pidana penipuan yang diputus bebas di PN Jaksel, perkara perdata di PN Jakut dan gugatan hukum atas izin usaha pertambangan.

"Saya perlu salinan putusan untuk dijadikan bukti 2 perkara. Pendapat saya kalau kasasi terbukti penipuan, akan memperkuat perdata," ujarnya.

Untuk mendapatkan salinan putusan ini, Mario menyiapkan dana Rp 150 juta. Namun dia mengaku baru memberikan Rp 50 juta pada 23 Juli dan Rp 50 juta pada 24 Juli. Dia membantah duit ini berasal dari uang yang diberikan direksi GWI sebagai kliennya.

Meski membantah, jaksa memiliki bukti terkait maksud pemberian duit. Rentetan komunikasi via SMS juga percakapan telepon yang disadap, dibeberkan jaksa KPK dalam persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini