Tribunnews.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua istri mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Mereka berdua, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustin, akan bersaksi dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan kuota impor sapi yang menjerat suaminya. Dalam sidang yang sama dijadwalkan pula kesaksian dari mantan Kepala Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK), Yunus Husein.
"(Para saksi), Yunus Husein, Tajudin Maknun, Jamaludin, Sutiana Astika, Lusi Tiarani Agustin, Dreyvi Charles Walintukan, Hambali, dan Rinasari Dwi Juli," sebut kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, melalui layanan pesan singkat, Rabu (13/11/2013) malam.
Pada sidang sebelumnya, Sutian dan Lusi tak hadir tanpa alasan jelas. Mereka dihadirkan ke persidangan untuk ditanya tentang dugaan pencucian uang, karena diduga tahu soal aset-aset Luthfi. Sebelumnya, KPK pernah pula memeriksa mereka bedua.
Kasus ini menempatkan Luthfi bersama Ahmad Fathanah sebagai terdakwa untuk dugaan penerimaan suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Luthfi dan Fathanah juga diduga melakukan pencucian uang. Fathanah sudah lebih dulu dijatuhi vonis, dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.