News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Jaksa KPK Gagal Hadirkan Dua Istri Luthfi Bersaksi di Sidang

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin (baju kokoh putih) ketika menjadi saksi Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) di Pengadilan, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, (21/10/2013). Kasus suap Impor daging ini Hilmi banyak membantah peran serta dirinya dan putranya Ridwan Hakim. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menghadirkan dua istri Luthfi Hasan Ishaaq, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Padahal, hari ini merupakan hari terakhir untuk tim Jaksa KPK mengajukan saksi-saksi guna membuktikan dakwaannya dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi.

Dikonfirmasi hal tersebut, Jaksa Rini Triningsih menuturkan, bahwa pihaknya telah berusaha. Namun, ungkapnya, masih terkendala dengan informasi identitas kedua saksi tersebut.

"Kami sudah berusaha, tapi surat-surat panggilan yang kami kirim, ternyata tidak diterima kedua saksi tersebut. Karena alamat rumah tidak sesuai dengan KTP. Kami cari info lagi, dan langsung kirim surat panggilannya, tapi sudah pindah lagi," kata Jaksa Triningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sementara, Penasihat Hukum Luthfi, Assegaf berpendapat keluarga atau Istri Luhfi, sesuai perundang-undangan, memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan atau kesaksian. Namun, dirinya tidak dapat memastikan, apakah pihak keluarga yang dihadirkan jaksa, sudah memberikan sikapnya dalam menolak memberikan kesaksian itu.

"Dari wujud sikapnya sih seperti memang mereka (dua istri Luthfi) menggunakan hak tidak bersaksi," kata Assegaf.

Ditanya apakah sikap keengganan bersaksi itu akan menguntungkan Luthfi, Assegaf tidak dapat menjawab pasti. Sebab, terang dia, keduanya sudah pernah diperiksa di penyidikan KPK.

"Kami tidak tahu materi pemeriksaannya. Bisa menguntungkan bisa juga merugikan Pak Luthfi. Kan namanya juga mereka diperiksa oleh satu orang penyidik, tidak seperti dalam persidangan," kata Assegaf.

Kendati demikian, pihaknya terang Assegaf akan mencari tahu apa yang kedua istrinya sampaikan ke Penyidik. Itu guna menganalisa, langkah selanjutnya.

"Kalau ternyata menguntungkan (kesaksiannya di penyidikan), kemungkinan kami akan jadikan saksi meringankan atau a de charge)," kata Assegaf.

Untuk diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal Lubis dalam perkara Luthfi, mengagendakan pada sidang berikutnya yakni mendengarkan kesaksian yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini