TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi wisma atlet Sea Games Muhammad Nazaruddin dinilai tidak pantas dipercaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fungsionaris Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Prasetyo Sudrajad mengatakan kicauan Nazaruddin tersangka kasus hambalang terhadap Anas Urbaningrum tidak bisa dipercaya setelah tidak terbukti saat sidang wisma atlet, mantan anggota DPR itu menyatakan Anas menerima Rp 60 triliiunan dari Proyek Hambalang dan lainnya.
"Entah darimana angka tersebut yang disebut Nazaruddin tapi kalau KPK percaya dengan kicauan itu akan semakin mempersulit KPK dalam menyelidikinya dan akan buang-buang waktu karena banyak kasus yang terang benderang harusnya sudah diproses tapi gara-gara Nazaruddin semua kasus korupsi terbengkalai," kata Prasetyo dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/11/2013)
Prasetyo mengatakan Nazaruddin saat menjadi bendahara umum DPP PD selalu mengaku orang dekat Anas Urbaningrum. Bahkan setiap mendapatkan proyek selalu menjual nama Anas dan SBY.
"Padahal Anas dan SBY sama sekali tidak pernah merekomendasikan Nazaruddin untuk memenangkan tender proyek pemerintah," katanya.
Nazaruddin, ujar Prasetyo, juga bukan tangan kanan Anas atau orang kepercayaannya karena secara pribadi keduanya tidak ada kedekatan dan hanya komunikasi secara organisasi di DPP PD sebagai ketua umum dan bendahara umum.
"KPK seharusnya menyaring mana statement yang berbobot dan dapat dipercaya mana yang hanya pantas dijadikan sampah," katanya.