News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat BSM Bogor Manfaatkan Istri Ambil Uang Kejahatan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil mewah Mercedes Benz E 300 putih dan Mercedes Benz SLK 300 kuning serta belasan kendaraan lainnya disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta. Rabu (23/10/2013). Belasan kendaraan mewah disita dari tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif perbankan di Bank Syariah Mandiri Bogor. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik masih terus mengembangkan kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor. Kepolisian menemukan modus bagaimana mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu BSM Bogor mencairkan uang hasil kejahatannya yang ditampung dalam rekening atas nama istrinya.

Chaerulli untuk mencairkan uang dengan meminta tandatangan istrinya, setelah itu slip pengambilan uang yang sudah ditandatangani sang istri dibawa ke bank dan dicairkan sendiri oleh Chaerulli.

"Menurut keterangan istrinya, dia diminta tandatangan slip," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2013).

Dijelaskan Arief, jumlah uang yang akan ditarik ditentukan sendiri oleh Chaerulli dan ditulis dalam slip. Modus penarikan uang Chaerulli dari sebuah bank nasional yang terletak di Bandung tersebut tidak dicurigai sang istri, bila uang yang ada di rekening atas nama istrinya tersebut merupakan uang hasil kejahatan.

"Yang tarik dia (Chaerulli) sendiri," kata Arief.

Istri Chaerulli sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Hal tersebut dikarenakan Chaerulli membuka rekening atas nama istrinya hanya dengan meminjam KTP-nya saja. Rekening penampungan tersebut diduga ada dana mengalir Rp 2,5 miliar yang berasal dari Iyan.
Tetapi uang tersebut sudah habis dan di dalam rekening tinggal Rp 85 ribu. Saat ini kepolisian mendalami siapa saja yang menikmati uang haram tersebut dan kemana saja alirannya

Polisi saat ini menetapkan tujuh dalam kasus kredit fiktif BSM, tersangka masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, serta tiga debitur atas nama Iyan Permana, Henhen Gunawan, Rizki Ardiansyah, dan seorang notaris Sri Dewi.

Enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Khusus untuk Sri Dewi selain dikenakan pasal diatas, ia pun dijerat dengan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat autentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini