TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Carmelio Bernardo membantah menyerahkan uang ke pegawai MA Djodi Supratman agar Hutomo Ongowarsito dihukum dalam putusan kasasi. Namun, hal itu terbantah oleh percakapan hasil sadapan yang diputarkan Jaksa KPK di persidangan.
Dalam percakapannya Mario menjelaskan ke Djodi soal putusan bebas Hutomo atas perkara penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rekaman ini diputar saat Mario bersaksi untuk terdakwa Djodi di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/11/2013).
"Itu kan kita sebetulnya bukan dalam pihak perkara kita karena pihaknya kan JPU. Tapi kita heran kok di PN nggak dihukum. Jadi justru ini mau ngongkosin supaya dihukum. Kalau perlu biaya dari sekarang diomongin, jadi saya bisa enak nagihnya" kata Mario dalam percakapan yang diputar Jaksa KPK.
Mario mengaku membicarakan perkara Hutomo Ongowarsito saat bicara dengan Djodi. Namun, dia tetap berdalih, maksudnya untuk meminta Djodi mengecek perkara.
"Saya minta terdakwa cek perkara dan sesuai putusan kasasi. Untuk dapat salinan putusan," ujarnya.
Mario lantas mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal kata 'nagih' yang disebutnya.
"Saya tidak ingat ngomong nagih," tegasnya.
Selain memutar percakapan sadapan, jaksa KPK juga bertanya soal SMS antara Mario dan Djodi. Mario menyebut untuk mendapat salinan putusan, Djodi meminta hingga Rp 300 juta.
Perkara suap ini bermula dari penipuan yang dilakukan Hutomo Wijaya Onggowarsito terkait rencana akuisisi PT GWI dengan PT Buana Tambang Jaya. Hutomo yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya malah diputus bebas di pengadilan.
Direksi GWI kemudian meminta bantuan pendampingan hukum ke kantor Hotma and Associates. Anak buah Hotma, Mario mengurusnya melalui Djodi agar Hutomo bisa dihukum dalam putusan kasasi.