Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, KPK juga meningkatkan status Deviardi sebagai tersangka pencucian uang terkait suap di lingkungan SKK Migas.
"Perlu disampaikan juga setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka D (Deviardi)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (14/11/2013).
Sama seperti Rudi, Deviardi juga di jerat dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ditetapkan sejak tanggal 12 November 2013," kata Johan.
Diketahui, Deviardi yang merupakan pelatih Golf Rudi, turut menerima suap dari petinggi kernel oil Simon Tanjaya. Dia juga yang menjadi perntara suap Simon ke Rudi.