Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan hanya 2 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, dari 15 orang yang diamankan polisi terkait kasus kericuhan dan perusakan di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/11/2013) kemarin.
Kedua orang tersangka perusakan adalah Kisman Sangadji dan Maula Tuheteru dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Sementara 13 orang lainnya termasuk Daud Sangadji, calon wakil Gubernur Maluku dinyatakan tida terbukti melakukan perusakan dan sudah dipulangkan, Jumat (15/11/2013) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota menyatakan bahwa setelah penyidik melakukan pemeriksaan, sampai jam 19.00 WIB, Jumat (15/11/2013) malam disimpulkan, tidak ada lagi tambahan tersangka.
"Yang menjadi tersangka tetap 2 orang, inisial KS dan MT dengan dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Rikwanto dalam pesan singkatnya Jumat malam.
Sementara tambah Rikwanto, untuk pelaku-pelaku lainnya yang melakukan perusakan dan terekam dalam CCTV di MK sedang dalam pencarian.
"Dan yang tidak terbukti terlibat sudah dipulangkan," kata Rikwanto.