News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

KPK Buka Kemungkinan Jerat Anas dengan Pasal Pencucian Uang

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/5/2013). Abraham menjelaskan mengenai perkembangan terbaru yang dilakukan KPK yaitu mengenai penahanan Budi Mulya dan Teuku Bagus Mokhamad Noor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Teuku Bagus Mochamad Noor dianggap merusak urutan tersangka kasus Hambalang yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, bila diurut berdasarkan penetapan tersangkanya, Anas adalah tersangka ketiga setelah Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng.

Namun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memiliki pandangan lain. Menurut Samad, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

"Kita tidak pernah menutup kemungkinan itu, kalau dua alat bukti kita temukan kita tidak ragu-ragu," kata Abraham di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Namun Abraham meminta kepada publik untuk sabar, mengingat banyaknya kasus yang ditangani lembaganya. Sementara, jumlah penyidiknya juga terbatas.

"Kasus ini belum berhenti, terus kita kembang, teman-teman sabar, silahkan ikuti terus," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini