Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 15 orang yang diamankan polisi, dalam kasus kericuhan dan perusakan di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (14/11/2013), dua diantaranya ditetapkan menjadi tersangka yakni Kisman Sangadji dan Maula Tuheteru.
Sementara 13 orang lainnya termasuk Daud Sangadji, calon wakil Gubernur Maluku dinyatakan tidak terbukti melakukan perusakan dan sudah dipulangkan, Jumat (15/11/2013) malam.
Walaupun begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, bahwa pihaknya masih memburu pelaku perusakan lainnya di Gedung MK tersebut.
Menurutnya mereka yang diburu ini terekam dalam rekaman CCTV di Gedung MK serta berdasar keterangan saksi diduga terlibat dalam kericuhan dan perusakan di Gedung MK, Kamis siang.
"Mereka sedang dalam pencarian kami. Jumlahnya dibawah 10 orang," kata Rikwanto melalui pesan singkatnya Jumat (15/11/2013) malam.
Rikwanto memastikan, bahwa mereka yang diburu adalah kelompok yang tidak suka dengan putusan MK dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Maluku tahun 2013 tersebut.
Namun kelompok mana yang dimaksud, Rikwanto enggan menyebutkannya demi kepentingan penyelidikan.
Rikwanto mengatakan untuk mengantisipasi pelaku kabur dengan kembali ke kampung halamannya di Maluku, polisi juga berjaga-jaga di Bandara Soekarno Hatta.
"Anggota berjaga hingga ke bandara untuk mengantisipasi adanya pelaku yang mungkin kabur ke Maluku," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Daud Sangadji salah satu calon Wakil Gubernur Maluku 2013, mengatakan, bukan hanya pendukungnya saja yang spontan marah dan merangsek masuk ke dalam gedung MK, paska putusan sidang. Menurut Daud, para pendukung calon gubernur Maluku 2013 lainnya, juga ikut marah dan merangsek masuk ke dalam Gedung MK.
"Ini tidak direncanakan. Kejadian ini terjadi spontan dan bukan hanya pendukung saya saja yang marah," katanya