TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Keamanan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisaris Pol Edi Siswanto, membenarkan temuan senjata api yang dibawa pengunjung saat mengikuti persidangan di MK.
Menurut Kompol Edi, setiap bulannya aparat keamanan MK mengamankan 15 pucuk senjata api yang dibawa pengunjung khususnya saat sidang sengketa Pilkada.
"Bulan kemarin ada 15 senpi. Kebanyakan dari Sumatera. Senpi itu dibawa oleh ajudan, pengawal baik KPU maupun dari para calon kepala daerah yang berperkara," ujar Edi kepada wartawan di MK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Walau demikian, senjata api tersebut selalu dikembalikan kepada pemiliknya karena semuanya memiliki izin dan tidak ada yang ilegal.
Menurut Edi, jenis senjata api yang biasanya dibawa pengunjung adalah senjata api standar polisi. Senjata api tersebut disimpan sementara pihak keamanan dan diberi tanda bukti kepada pemilik agar bisa mengambilnya kembali sesudah sidang.
"Dititipkan, kita kasih tanda bukti supaya bisa mengambil lagi," katanya.