News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Gedung MK

Soal Rusuh di MK, Kapolri: Polisi Tidak Terlambat Mengamankan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengambil gambar lobi gedung Mahkamah Konstitusi usai rusuh saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013). Massa yang mengamuk membalikan kursi di dalam dan luar ruang sidang serta memecahkan sejumlah layar televisi. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ricuh yang terjadi di ruang persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik terhadap kepolisian. Kepolisian dianggap kecolongan mengantisipasi pengrusakan yang terjadi di ruang sidang MK.

Menyikapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Sutarman menjelaskan bahwa saat kejadian pihaknya sudah menurunkan 30 sampai 50 personel kepolisian dan berjaga di luar gedung MK. Selain itu, pihaknya pun sudah mencium akan terjadiya kisruh dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah tersebut.

"Sidang ini pasti berpotensi orang tidak puas, Jadi bukan kita terlambat. Sesuai peraturan hakim MK, kalau ada permintaan dari hakim MK baru kita masuk, dan peristiwa kemarin walaupun belum ada permintaan dari hakim tapi karena mendengar ada keributan maka kita masuk," kata Sutarman di Lapangan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/11/2013).

Saat pihaknya mendengar informasi ada kericuhan yang terjadi di ruang sidang MK, kepolisian langsung masuk sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan pada saat sidang.

"Yang kita amankan pertama kali adalah hakimnya, kita lindungi, kita amankan, kemudian setelah itu alat-alat bukti yang lain dan setelah itu baru kita amankan para pelaku yang melakukan kericuhan," katanya.

Perusakan ruang sidang MK dikatakan Sutarman merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Sudah kita sampaikan kemarin bahwa itu adalah tindakan melanggar hukum, dan saat ini yang kita tangkap 15 orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum terhdap perbuatannya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini