Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SELAIN ke Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memberikan laporan kepada Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait belasan oknum Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak yang kuat dugaannya melakukan korupsi/suap dan pencucian uang.
"Jadi Irjen Kemenkeu itu sudah tahu. Karena kita sudah sampaikan ke pihak bersangkutan," ungkap Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, di Dapur Solo, kawasan Sunter, Jakarta, Sabtu (16/11/2013).
Karenanya PPATK, kata dia, sangat berharap Irjen Kemenkeu memberikan tindakan pembinaan dan penindakan terhadap oknum-oknum Ditjen Bea dan Cukai dan Pajak yang sudah dilaporkan.
Menurut Agus, tindakan yang diambil Irjen Kemenkeu, jangan hanya memecat oknum tersebut. Tapi jauh dari itu, melaporkan oknum tersebut kepada penegak hukum, baik itu kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena laporan PPATK itu, kalau kita sudah sampaikan, berarti di dalam itu ada dugaan kuat mereka melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
"Jadi kalau sudah dilaporkan, mereka itu mulai diselidiki dan dibina," tuturnya.