Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar SinagaTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi 3 DPR RI, Didi Irawadi Syamsuddin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendukung sepenuh hari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK (Perppu MK).
Menurut Didi, sikap negarawan MK yang menerima Perppu MK dengan sepenuh hati, bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK, terlebih lagi saat ini sudah memasuki tahun politik.
"Yang paling bagus bagaimana Perppu ini didukung sepenuh hati lah. Jangan setengah-setengah. Apalagi ini masuk tahun politik. Kalau MK terima sepenuh hati apa yang ada di Perppu untuk kemasalahatan MK, saya pikir tensi politik tidak akan tinggi jelang Pemilu," ujar Didi saat diskusi bertajuk Wibawa MK Terjun Bebas di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/11/2013).
Lebih jauh dikatakan Didi, Perppu MK tersebut akan berlaku dengan sendirinya menjadi undang-undang jika disetujui oleh DPR. Jika pembahasan terlalu panjang di MK, itu akan mengakibatkan kerugian bagi MK karena tidak didukung oleh sistem perundangan dengan sistem yang baik.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa isi Perppu MK tersebut sama sekali tidak ingin melemahkan MK ke depannya.
Didi pun mengkritisi sikap MK yang terkesan ngotot membentuk Dewan Etik untuk pengawasan hakim. Menurut Didi, hal tersebut kurang relevan karena pengawasannya dari internal dan sekretariatnya berada di setjen MK. Menurutnya, pengawas dari luar yang independen seperti Perppu, jauh lebih baik.
"Memang pengawas lebih baik dari independen. Saya pikir jangan dimaksanakan seolah anjing pengawas yang brutal mengawasi. Mengawasi dalam konteks membantu. MK tidak ditinggal begitu saja," tukas anak kandung Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.