News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Perpustakaan UI, KPK Periksa Dua Saksi Kasus Perpustakaan UI

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

Laporan Yunike Lusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan dua saksi untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan instalasi teknik informasi Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.

‪Dua dosen Universitas Indonesia, Harun Asjiq Gunawan Kaeni, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi dan

Luki Wijayanto, Dosen Fakultas Ilmu Budaya  atau Kepala Perpustakaan Pusat UI dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Tafsir Nurchamid (TN) Senin (18/11) di gedung KPK.

‪Dua dosen UI ini sebagai saksi atas tersangka TN yang adalah Wakik Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan da Informasi Universitas Indonesia.

‪Terkait kasus ini, Tafsir telah ditetapkan sebgai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek pembangunan dan instalasi TI di Gedung Perpustakaan Pusat di Universitas Indonesia pada tahun anggaran 2010-2011 dengan dengan nilai proyek sebesar Rp21 miliar.

‪Sebelumnya, Tafsir pernah menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI periode 2003-2007. Saat itu, dekan yang menjabat adalah Gumilar R Soemantri. Tafsir memperoleh gelar doktor  dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan sarjananya di Fakultas Ekonomi UI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini