News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Istri Anas Urbaningrum Dicegah

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Attiyah Laila istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum sibuk mendampingi penyidik yang mengeledak dua rumah kediamannya Jalan Teluk Semangka Blok C9 Nomor 1 Kavling AL Duren Sawit, Jakarta Timur , Selasa (12/11/2013). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi proyek Hambalang. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Attiyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Pencegahan dilakukan atas permintaan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dilakukan Tersangka Machfud Suroso.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Sebagaimana surat cegah yang dikeluarkan imigrasi, Attiyah Laila, perempuan kelahiran Yogyakarta, 6 Agustus 1976 itu, dicegah untuk waktu enam bulan ke depan sejak 20 November 2013.

Dihubungi secara terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan akan mengecek informasi istri Anas ini.

Diberitakan sebelumnya, Anas yang juga mantan anggota DPR RI, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan sejumlah proyek lainnya.

Pada 12 November 2013, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Anas, Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, sasaran penggeledehan itu adalah istri Anas.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait pidana yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sport Center di Hambalang, Machfud Suroso.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 1 miliar, paspor atas nama Attiyah Laila, kartu anggota DPR dan MPR Anas Urbaningrum, dan lima telepon seluler termasuk merk BlackBerry milik Anas Urbaningrum.

Penyitaan paspor Attiyah dilakukan karena KPK mendapatkan informasi, bahwa istri Anas tersebut pernah bepergian ke luar negeri bersama Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Dalam dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, disebutkan Mahfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras yang mendapatkan subkontrak dalam proyek Hambalang dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya.

Pada saat proyek Hambalang berjalan, istri Anas menjadi komisaris atau pemilik sebagian saham PT Dutasari Citralaras.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini