TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Rya Fitria diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, di Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Pihak KPK menyatakan, pemeriksaan Rya bukan berarti terkait aliran dana yang pernah diterimanya dari Akil Mochtar. Namun, pedangdut jebolan ajang kompetisi bernyanyi KDI itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pemilukada di MK.
"Kan belum ada cerita uang mengalir atau tidak. KPK tak pernah menyampaikan Rya diperiksa karena terima aliran dana. Yang ada adalah dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar). Namun, saya sebagai humas tidak tahu materi pemeriksaannya. Kalau ini terkait dengan dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) AM, terkait penanganan perkara sengketa pilkada," kata juru bicara KPK, Johan Budi.
KPK mensinyalir Rya mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pemilukada yang pernah ditanganinya di MK.
"Setiap saksi diperiksa, bisa karena dia mendengar, atau melihat, atau karena keahliannya. Dia diduga mengetahui kasus yang tengah disidik KPK dengan tersangka AM," ujar Johan.
Usai diperiksa penyidik KPK, Rya mengaku dicecar pertanyaan tentang uang yang diterimanya dari Akil Mochtar pada 2007 lalu.
Menurut Rya, uang tersebut adalah pembayaran atas jasa menyanyi dirinya saat Akil berkampanye sebagai calon gubernur Kalimantan Barat pada 2007.
"Itu profesional kerja, karena saya penyanyi dan Pak Akil Mochtar membayar saya untuk menyanyi," ujar Rya.
Rya mengaku lupa total uang yang diterimanya dari Akil, baik langsung maupun transfer, karena amat seringnya transaksi dilakukan.
"Memang karena nilainya kecil, Rp 4 juta, Rp 5 juta," ujarnya.
Di sisi lain, Rya pun mengakui Akil Mochtar mengirimkan uang kepadanya sejak 2007 hingga 2013.
"Itu ada HUT Pemda. Daerah-daerah semua," katanya.
KPK menangkap Akil Mochtar di rumahnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menemukan bukti permulaan berupa aset yang diduga hasil TPPU yang dilakukan Akil sebelum dan pasca-2010.
Sejumlah uang, mobil, rekening dari Akil dan keluarganya sudah disita pihak KPK.
Dalam mengusut kasus Akil Mochtar ini, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh Akil sebelum dan pasca-2010. PPATK menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita, CV Ratu Sumagat.
Sebelum menjadi Ketua MK pada April 2013, Akil sempat menjadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013, anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar dan terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dari fraksi partai yang sama untuk periode 2004-2009.
Pada sekitar Agustus 2007 atau saat menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009, Akil maju menjadi calon gubernur Kalbar bersama AR Mecer dari jalur independen.