TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras perusahaan sub-kontraktor proyek Sport Center di Hambalang, Machfud Suroso, diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Pemeriksaan ini adalah kali pertama bagi Machfud usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang pada 4 November 2013 lalu.
Kuasa hukum Machfud, Syaiful Ahmad Dinar, menyatakan pihaknya telah meminta KPK agar membuka blokir terhadap rekening dan aset yang diperoleh Machfud sebelum 2010. Dan Machfud berani untuk melakukan pembuktian terbalik mengenai asal-usul hartanya di pengadilan untuk menguatkan bahwa harta yang didapatnya itu adalah legal dan tidak terkait tindak pidana korupsi.
"Nanti akan kami buktikan. Kami akan berusaha melakukan pembuktian terbalik. Mungkin belum ada dalam kasus-kasus korupsi, orang yang berani melakukan pembuktian terbalik. Insya Allah akan kami lakukan, kalau nanti data-datanya lengkap," kata Syaiful.
Menurut Syaiful, seorang terdakwa berhak membuktikan dirinya tidak melakukan korupsi sebagai Pasal 27 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagaimana bila penyidik dan jaksa KPK bisa bisa membuktikan harta dan aset Machfud berasal dari tindak pidana korupsi nanti?
"Dalam undang-undang itu, apabila terdakwa bisa buktikan, maka dia tidak korupsi, maka dakwaan dianggap tidak terbukti. Namun, JPU tetap wajib membuktikan dakwaannya," ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, untuk pembuktian terbalik tersebut, pihaknya akan menyiapkan dan menunjukkan data-data, termasuk pemasukan dan pengeluaran dana dari PT Dutasari Citralaras.
"Sehingga jelas, apakah dia rugi atau untung. Itu akan ada akuntan publik yang akan menghitung," kata Syaiful.
"Saya mengharapkan teman-teman wartawan mengikuti nanti persidangan MS supaya dicocokkan semua. Mungkin ada hal yang mengejutkan. Saudara nanti akan tahu bagaimana proses penegakan hukum di KPK," ujarnya.