News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Dukung KPK, SKK Migas Tegaskan Terus Jaga Iklim Investasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini hendak menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) manjadi saksi tersangka lainnya dalam kasus korupsi suap SKK Migas, di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013). (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara SKK Migas, Elan Budiantoro, menegaskan pihaknya menghormati semua proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan bekas kepalanya, Rudi Rubiandini.

"Yang jelas kami kami mensupport proses hukum yang dilakukan KPK maupun pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) yang sedang berjalan," ujar Elan di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/11/2013).

SKK Migas, kata Elan, terus berbenah untuk membersihkan diri dari dan peluang masuk dalam mafia migas. Salah satu langkah konkritnya adalah merotasi pejabat-pejabat di SKK Migas.

"Sudah ada 36 kepala divisi ke atas yang dirotasi kemudian 115 subdinas kasudin ke atas. Jadi semua rotasi ini sudah dipertimbangkan kemarin. Kita akan lihat dalam bberap bulan ke depan," kata dia.

Elan menambahkan tugas mereka adalah menjaga iklim investasi khususnya yang berkaitan dengan Migas tetap berjalan dengan baik. Itu guna menjaga kenyamanan investor dan tidak lari dari Indonesia.

"Tugas utama tugas kami adalah bagaimana menjaga isu ini tetap berjalan dengan normal, memberikan kepercayaan kepada bisnis investasi dari perusahaan-perusahaan internasional mereka tidak gamang dan goyah di sini. Kalau seperti itu kan investasi bisa lari dari Indonesia," kata dia.

Sekedar informasi, atas permintaan KPK, Kementerian Hukum dan HAM kembali mencekal empat orang bepergian ke luar negeri untuk pengusutan suap di SKK Migas.

Berikut adalah daftar pencekalan baru dari KPK, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO : KEP-831/01/11/2013 tgl 22/11/2013 tentang larangan berpergian ke luar negeri, terhadap :

1. Nama : Eka Putra
TTL : Tanjung Bonai, 11/07/1975
Pekerjaan : konsultan

2. Nama : Herman Afifi Kusumo
TTL : Bandung, 16/06/1949
Pekerjaan : Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia

3. Nama : I Gusti Putu Ade Pranjaya
TTL : Tabanan, 25/06/1987
Pekerjaan : Ajudan Jero Wacik ( Menteri ESDM)

4. Nama : Deni Karmaina
TTL : Jakarta, 07/05/1981
Pekerjaan : Dirut PT. Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini