TRIBUN, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, bersalah telah menerima suap dari Mario Cornelio Bernando melalui Deden, terkait pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA.
"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Pulung Rinandoro, saat membacakan tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11/2013).
Dalam tuntutannya, jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada Djodi sebesar Rp 100 juta. Jika tidak mampu dibayar, sambung jaksa Pulung, pembayaran denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan yang harus dijalani Djodi selama lima bulan.
Perbuatan Djodi melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman Djodi diberatkan lantaran sebagai pegawai yang bekerja di lingkungan penegakan hukum, ttidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Diketahui, Djodi menerima uang lantaran bersedia menyampaikan agar memori kasasi jaksa penuntut umum terhadap Hutomo dikabulkan. Pesan yang didapat dari Mario itu, disampaikan Djodi dengan menghubungi Suprapto, staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh yang mengurusi perkara Hutomo.