TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Energi Sumber Daya dan Mineral, Waryono Karno, kembali mendatangi kantor KPK di Jakarta, Senin (25/11/2013).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini.
"Saya datang untuk diperiksa untuk RR," kata Waryono setiba di kantor KPK.
Pemeriksaan ini adalah kali kedua bagi Waryono. Dia pernah diperiksa terkait kasus dan tersangka yang sama pada 4 November 2013.
Rudi Rubiandini dan bersama pelatih golfnya, Devi Ardi, ditangkap pihak KPK atas tuduhan menerima uang 900 ribu Dollar AS dan 200 Dollar Singapura dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, atas pemenangan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.
Uang itu diserahkan Simon kepada Rudi Rubiandini melalui Devi Ardi. Rudi dan Deviardi juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga turut menyamarkan uang hasil dari lelang dan tender di SKK Migas.