TRIBUN, JAKARTA - Mario Cornelio Bernardo harus menanggung perbuatannya menyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman sebesar Rp 150 juta.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut pengacara di firma hukum Hotma Sitompoel and Associates bersalah dengan pidana lima tahun penjara. Hukuman bagi Mario lebih tinggi dari Djodi yang dituntut jaksa hanya tiga tahun penjara.
"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Pulung Rinandoro kala bacakan tuntutan Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Jaksa juga mengenakan Mario untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yakni pencabutan hak Mario menjadi advokat.
Perbuatan Mario melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal memberatkan Mario adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan selaku penegak hukum mencemarkan nama baik advokat. Selama memberi keterangan, Mario dianggap berbelit dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak merasa menyesal.