TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo, enggan menanggapi soal pencekalan ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya.
"Sudahlah, serahkan kepada KPK, tunggu KPK saja," ujar Susilo kepada wartawan di sela-sela acara Third US-Indonesia Energy Investment Roundtable di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Ketika ditanya apakah dia mengetahui oknum lain dari ESDM yang terkati dengan suap di Satuan Kerja Khusus Pengatur Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Susilo berusaha menghindar.
"Saya nggka tahu. Coba aja tanyain KPK," elak Susilo.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM kembali mengeluarkan pencekalan baru terhadap empat orang terkait pengusutan dugaan korupsi dalam SKK Migas sesuai dengan permohonan Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK).
Berikut adalah daftar pencekalan baru dari KPK, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO : KEP-831/01/11/2013 tgl 22/11/2013 tentang larangan berpergian ke luar negeri, terhadap :
1. Nama : Eka Putra
TTL : Tanjung Bonai, 11/07/1975
Pekerjaan : konsultan
2. Nama : Herman Afifi Kusumo
TTL : Bandung, 16/06/1949
Pekerjaan : Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia
3. Nama : I Gusti Putu Ade Pranjaya
TTL : Tabanan, 25/06/1987
Pekerjaan : Ajudan Jero Wacik ( Menteri ESDM)
4. Nama : Deni Karmaina
TTL : Jakarta, 07/05/1981
Pekerjaan : Dirut PT. Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry).