Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sudah mengklarifikasi sejumlah harta yang dimiliki Wakil Bupati Wonosobo Maya Rosida. Semua kekayaannya dipastikan tidak ada yang berasal dari uang suap yang diterima pejabat Bea dan Cukai Heru Sulastyono.
"Iya (keterangannya sudah cukup). (Hartanya) tidak terkait dengan ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2013).
Arief mengatakan, tidak terlalu sulit untuk menelusuri transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan Maya, pasalnya uangnya berasal dari sumber yang jelas.
"Dari transaksi-transaksinya juga tidak kesulitan dan beliau juga bekerja sendiri," kata Arief.
Wakil Bupati Wonosobo, Jawa Tengah, Maya Rosida akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Istri pertama pejabat Bea dan Cukai non aktif Heru Sulastyono ini berurusan dengan polisi karena suaminya menjadi tersangka kasus suap dan pencucian uang.
Setelah hampir dua pekan tidak hadir memenuhi panggilan, Maya pun datang ke Bareskrim, Senin (25/11/2013). Ia dengan gamblang memberikan penjelasan tentang seluruh asetnya yang sempat dicurigai terkait dengan pencucian uang Heru Sulastyono.
Ada pun yang diklarifikasi penyidik diantantaranya sebuah transaksi keuangan yang masuk ke rekening Maya Rosida yang nilainya tidak lebih dari Rp 15 juta. "Jadi sekali saja (uang masuk ke rekening Maya). Beliau juga tidak tahu, tiba-tiba sudah masuk ke situ (uangnya). Itu (aliran uangnya) tahun 2012 kalau tidak salah dan dibikinnya itu berdasarkan gaji beliau (Maya Rosida)," kata Arief.
Selain itu, ada tiga polis asuransi, dua atas nama Maya Rosida dan satu atas nama anaknya. Dua polis asuransi atas nama Maya Rosida nilainya masing-masing Rp 110 juta dan Rp 200 juta. Sementara Polis atas nama anaknya setiap bulan masuk Rp 1,5 juta.
"Iya premi (dari Maya untuk anaknya) per bulan. Mungkin asuransi pendidikan itu ya," katanya.
Aliran uang tersebut berasal dari penghasilan Maya Rosida yang setiap bulannya dibagi-bagi untuk berbagai kebutuhan. "Mungkin dari gaji per bulan beliau yang dipotong untuk itu dan memang setiap bulan itu diginikan (dibagi-bagi)," ujarnya.
Selain itu, penyidik pun meminta konfirmasi satu unit kamar apartemen yang berada Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan. "Ini hasil dari beliau bekerja sebelum waktu menjadi Wakil Bupati. Jadi beliau pernah bekerja jadi broker property tapi itu dengan teman-temannya, patungan. Bukan dengan HS (Heru Sulastyono)," jelas Arief.
Berdasarkan keterangannya, kepolisian meyakini bahwa asset-asset yang dimiliki Maya Rosida tidak terkait dengan pencucian uang yang dilakukan Heru Sulastyono.
"Iya (itu dari uang) Bu Maya. Tidak ada (dari Heru)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Heru memiliki dua istri Maya Rosida yang kini menjabat Wakil Bupati Wonosobo dan Widya Wati.
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.