News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Joyo Winoto Bantah Terima Rp 3 Miliar Muluskan Sertifikat Hambalang

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Deddy Kusdinar, sejumlah nama disebut menerima aliran uang dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang.

Salah satu yang menerima uang tersebut adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto sebesar Rp miliar. Joyo meneken sertifikat atau SK tanah proyek Hambalang pada Januari 2010. Sertifikat ini penting untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga membangun P3SON kala itu.

Ketika dikonfirmasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/11/2013), Joyo yang hadir sebagai saksi untuk Deddy, membantah menerima uang Rp 3 miliar dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang.

"Tidak yang mulia. Tidak sama sekali. Tidak pernah," aku Joyo.

Adalah hakim anggota Purwono Edi Santoso yang menanyakan perihal uang Rp 3 miliar kepada Joyo. Ia mengawali pertanyaan apakah Nazaruddin dan Rosa pernah menemui Joyo untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang. Tetapi, Joyo mengaku tidak pernah ketemua keduanya.

Rudy Alfonso, kuasa hukum Deddy, lalu menjelaskan bahwa ada komunikasi antara Joyo dan Rosa. Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan Rosa, Joyo disebut pernah menerima telepon dari Rosa yang menanyakan apakah sertifikat tanah Hambalang sudah selesai.

Pertanyaan Rosa langsung ditanggapi Joyo, yang mengatakan bahwa sertifikat tanah untuk proyek Hambalang sudah selesai. Bahkan, Joyo pun sempat menitipkan salinan sertifikat kepada Rosa dalam amplop coklat. Tetapi, Joyo tetap membantahnya dan tidak mengenal Rosa.

Rudy kemudian meminta kepada majelis hakim supaya Joyo dikonfrontir dengan Rosa pada sidang selanjutnya. Joyo mengatakan siap diadu keterangannya dengan Rosa. "Silakan saja," ucap Joyo sambil menambahkan, bahwa pemberian sertifikat seperti ditanyakan kuasa hukum di luar mekanisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini