TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengecam putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dr. Ayu. Pasalnya, kasus dr. Ayu ini sebenarnya sudah diputuskan bebas murni oleh Pengadilan Tinggi setempat.
“Jadi tidak ada alasan bagi MA untuk menjatuhkan hukuman kepada dr. Ayu. Saya sangat sayangkan putusan MA!,” tegasnya, di Gedung DPR, Selasa (26/11/2013), seperti tertulis dalam rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com.
Poempida mengatakan, dampak dari kasus dr. Ayu ini akan membuat dokter-dokter akan takut melakukan tindakan-tindakan medis kepada pasien yang sedang kritis/darurat. Padahal yang harus ditolong adalah karena adanya yurisprudensi dari hakim akan mengarah ke sana.
“Ketika dokter hanya menangani pasien yang dirasa penyembuhannya cepat, maka bagi pasien yang dalam kondisi kritis, timbul ketakutan bagi dokter untuk melakukan tindakan medis karena bisa jadi kejadian dr. Ayu ini akan berulang pada dokter-dokter lain,” katanya.
Dalam waktu dekat, Komisi IX DPR RI akan melakukan kunjungan kerja untuk menanyakan lebih lanjut ke keluarga pasien dan dokter yang menangani,” terangnya.