TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Golkar, Chairun Nisa, yang menjadi tersangka suap Ketua MK Akil Mochtar, diperiksa penyidik selama sepuluh jam di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2013). Dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus korupsinya.
Chairun Nisa baru menyelesaikan pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 22.00 WIB.
Kuasa hukum Chairun Nisa, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya dicecar sebanyak 45 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Tadi ada 45 pertanyaan, (Berita Acara Pemeriksaan) ada 27 halaman," kata Soesilo seusai mendampingi pemeriksaan Chairun Nisa.
Menurut Soesilo, kliennya lebih banyak ditanya soal pertemuan dengan Akil, termasuk pertemuan di ruang kerja dan rumah Akil Mochtar, tempat keduanya ditangkap pihak KPK pada 2 Oktober 2013 lalu.
"Pertanyaan terakhir tadi berhenti di pertemuan di rumah pak Akil," jelasnya.
KPK menangkap Akil Mochtar selaku Ketua MK, anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Kalimantan bernama Cornelis Nalau di rumah dinasnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013.
Dari Cornelis, KPK menyita uang Rp 3 miliar, yang diduga untuk menyuap Akil terkait pemulusan sengketa Pemilukada Gunung Mas.
Soesilo membenarkan jika kliennya kenal dekat dengan Akil. Ia pun membenarkan Chairun Nisa beberapa kali mendatangi Akil ke ruang kerjanya di Gedung MK.
"Ya dekat sebagai teman yang dulu pernah bersama di Golkar, tidak ada hubungan bisnis," ujar Soesilo.