TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Luthfi Hasan Ishaaq dinyatakan menjual pengaruhnya dalam perkara pengurusan penambahan kuota impor daging sapi ke PT Indoguna Utama. Sebagai kompensansi, PT Indoguna memberi Rp 1 miliar kepada Luthfi lewat karibnya, Ahmad Fathanah.
"Hadiah itu diberikan untuk menggerakkan atau tidak menggerakkan Luthfi dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum," ujar jaksa Muhibuddin membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Menurut Muhibuddin, Luthfi bersama-sama dengan Ahmad Fathanah terbukti mengintervensi pejabat Kementerian Pertanian, dengan menggunakan pengaruh jabatan sebagai pejabat publik dan partai supaya Menteri Pertanian Suswono memberikan kuota impor daging ke PT Indoguna Utama.
Penggunaan pengaruh pejabat publik dan partai sesungguhnya telah dilarang dalam Konvensi Anti Korupsi (UNCAC) PBB pada 2003, yang diratifikasi Indonesia pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan UNCAC 2003 soal pemanfaatan pengaruh (trading in influence).
"Perbuatan Luthfi dan Fathanah menerima uang Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, bukan pemberian yang sifatnya sukarela tanpa imbalan. Tapi memiliki tujuan dan maksud supaya Luthfi mau mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama," terang jaksa Muhibuddin.