Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim KPK menemukan sejumlah dokumen terkait Pemilukada di kantor Mochtar Effendi, PT Promic Jaya, kawasan perkantoran Cibinong, dalam penggeledahan pada Selasa (26/11/2013) malam.
Mochtar Effendi merupakan saksi kunci atas kasus suap sengketa pemilukada yang menyeret nama Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Johan mengatakan, pada pukul 23.00 WIB, hingga pagi, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua kantor milik Mochtar Effendi, PT Promic Jaya, yang berada di kawasan perkantoran Cibinong, kabupaten Bogor dan di kawasan Cempaka Sari V, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan di kantor PT Promic Jaya yang berada di Cibinong, penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan pemilukada dan barang elektronik, seperti rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Sementara, dari kantor PT Promic Jaya yang berada di Cempaka Putih, penyidik menemukan catatan keuangan perusahaan. "Hasil penggeledahan, ada catatan keuangan perusahaan, dokumen-dokumen berkaitan dengan pilkada dan bukti elektronik," kata Johan.
Johan mengaku belum tahu dan belum bisa menjelaskan dokumen-dokumen yang ditemukan itu terkait pemilukada daerah yang mana. Namun, menurutnya, temuan dokumen berkaitan pemilukada dari kantor milik Mochtar Effendi ini terbilang sangat menarik. "Sebenernya, kenapa di perusahaan itu ada dokumen pilkada. Ada apa?" kata dia.
Akil Mochtar selaku Ketua MK ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalteng, dan Pemilukada Lebak, Banten. Dia juga menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga mengembangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Kota Palembang dan Pemilukada Kabupaten Empat Lawang.
Seorang saksi kunci bernama Mochtar Effendi disebut-sebut sebagai utusan atau 'operator suap' Akil Mochtar yang berperan sebagai pelobi calon atau kepala daerah dari wilayah Sumatera yang berperkara di MK.