Bayaran Oknum Pegawai Komdigi Saat Lindungi Situs Judi Online dari Pemblokiran: Rp 24 Juta Per Bulan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut oknum pegawai Komdigi mendapat bayaran Rp 24 per bulan dari bandar judi online.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap bayaran yang diterima oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi situs judi online dari pemblokiran.
Menurut Ade, bandar judi online berinisial HE memberikan uang sebanyak Rp 24 juta per situs kepada oknum pegawai Komdigi.
Uang Rp 24 juta ini diberikan HE kepada tersangka MN yang berperan sebagai penghubung antara pegawai Kementerian Komdigi dengan bandar situs judol.
“Biaya yang disetorkan antara lain itu Rp 23 juta sampai Rp 24 juta per website per bulan,” kata Ade dilansir Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
Kemudian HE pun mendapat komisi Rp 2 juta hingga Rp 4 juta karena ia menjadi agen pencari situs judol yang tak ingin diblokir.
Diketahui HE ditangkap Polda Metro Jaya di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Senin (15/11/2024) pukul 00.15 WIB.
Sebelumnya HE juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi hingga kini juga masih melakukan pencarian dan penangkapan pada DPO lainnya yang terlibat dengan grup HE.
Mereka di antaranya berinisial, A alias M, Hf, J, BS, BK, dan B.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).
Polisi juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Baca juga: RSCM: 46 Orang Rawat Inap dan 126 Orang Rawat Jalan Akibat Judi Online
Kantor satelit itu diketahui melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru dilindungi agar tidak diblokir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.