News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Luthfi Anggap Tuntutan 18 Tahun Penjara Baru Permulaan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (tengah) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2013). Luthfi diajukan ke meja hijau karena diduga terkait dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan 18 tahun pidana penjara yang diberikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap Luthfi Hasan Ishaaq bukan akhir dari segalanya. Menurut Luthfi sejumlah pertimbangan jaksa abai atas sejumlah fakta persidangan.

"Tuntutan sudah diucapkan dan ada hal yang tidak merujuk (fakta persidangan, red). Nanti pengacara kerja keras untuk mebuktikan kebalikan dari tuntutan. Ini kan belum selesai, masih permulaan," ujar Luthfi usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Luthfi mengaku, memperkirakan jaksa akan memberinya tuntutan pidana penjara 20 tahun. Tadi, jaksa menuntutnya 10 tahun penjara untuk pidana korupsi dan delapan tahun untuk pidana pencucian uang. Luthfi juga  diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sedangkan dalam perkara pencucian uang, karib Ahmad Fathanah ini didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara setahun empat bulan.

"Jadi begini, ada beberapa hal yang saya dengar detil di dalam persidangan tapi sama sekali diabaikan jaksa, bukti-bukti yang sudah di persidangan. Tapi ada hal-hal yang saya tidak pernah dengar di persidangan itu dimuat dalam tuntutan," sambungnya tanpa merinci fakta apa saja.

Untuk beberapa hal, Luthfi mencontohkan bagaimana jaksa mengabaikan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya. "Seperti ada saksi ahli dari KPK, ada juga saksi dari kami. Tapi saksi ahli kami sama sekali tidak ada yang dikutip. Terus saksi meringankan, nyaris tidak dikutip, dan dijadikan rujukan," sambung Luthfi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini