News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Mogok Nasional

Ribka Ingatkan Dokter Tidak Kebal Hukum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para dokter dengan pakaian dokter berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013). Aksi ini dilakukan sebagai solidaritas atas kriminalisasi dokter Dewa Ayu di Manado karena diduga terlibat malpraktik dan telah di vonis MA dengan hukuman 9 bulan. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menilai wajar adanya aksi solidaritas dokter pada hari ini. Namun, ia mengingatkan bahwa profesi dokter tidak kebal hukum.

"Kalau sebagai solidaritas oke, seperti buruh ketika satu temannya di rumahkan turun ke jalan. Tapi bukan berarti juga dokter kebal hukum semua. Kita tahu dalam UUD, semua rakyat sama dimata hukum," kata Ribka di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Ribka mengingatkan dalam aturan undang-undang yang mencantumkan kedaulatan pasien. Terkadang, kata Ribka, dokter tidak membacanya. Begitu pula pasien.

"Itu tidak bertentangan dengan sumpah dokter. Tapi kalau dokter sudah maksimal dan pasien meninggal itu tidak bisa ditindak secara hukum. Kalau minta uang dan berbelit-belit mengakibatkan kematian itu bisa dituntut dan salah," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ribka juga menjelaskan pada pasal 32 di UU kesehatan mengatakan bahwa RS tidak boleh menolak pasien.

"Dan itu tidak bertentangan dengan sumpah dokter. Hipokrates mengutamakan perikemanusiaan. Ga bolehlah dari sisi apapun, tapi kalau seorang dokter sudah melakukan secara legal dan akhirnya meninggal, dan melakukan dengan sebaik-baiknya jangan dibegitukan," katanya.

Menurut Ribka, peristiwa yang menimpa dokter Ayu bisa menjadi peringatan bagi para dokter. Ia kembali mengingatkan agar rumah sakit tidak meminta uang saat pasien baru datang.

"Tidak boleh minta uang di depan. Itu ada pasal 190 ada sangsi lho, apabila gara-gara penolakan itu dia meninggal, 10 tahun dan Rp1miliar. itu saja rakyat engga tahu, makanya dulu kita bikin UU kesehatan periode lalu maka itu ada sangsi. Supaya engga main-main, kan penting juga ada kedaulatan dan hak pasien. Saya dokter, tapi tidak semua pasien jadi dokter," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini