TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berkas perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam rangka itu, penyidik hari ini memanggil karyawan Bank Mandiri Cabang Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) Supardi guna dimintai keterangan sebagai saksi.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk AM," kata kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/11/2013).
Bersamaan Supardi, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga Jenny Frenni, H. Josep Loho, Defa Rusli, Dwi Handoyo Dewanto, Jatmo Winarko, Hendri Helan Suwarna dari swasta, serta Endang Betty Budiyanti yang berprofesi sebagai Notaris.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Sementara dalam dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK, penyidik KPK memanggil Bakhtiar Ahmad Sibarani, mantan Anggota DPRD Tapanuli Tengah.
Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten juga dijadwalkan bersaksi.
Lalu, dalam penyidikan dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Barat, penyidik memeriksa tersangka, Chirunisa, Hambit Bintih, Cornelis Nalau dan Akil Mochtar.