TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar selaku tersangka kasus suap penanganan sengketa pemilukada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Akil, KPK juga memperpanjang masa penahanan lima orang yang menjadi tersangka atas kasus suap kepada Akil Mochtar.
"Hari ini ada perpanjangan penahanan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi dalam kaitan dengan penanganan perkara di MK untuk 30 hari," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Kelima orang tersangka yang diperpanjang masa penahanannya adalah anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa, pengusaha asal Kalimantan Cornelis Nalau, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengacara Susi Tur Andayani, dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
KPK menangkap Akil Mochtar selaku Ketua MK, anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Kalimantan bernama Cornelis Nalau di rumah dinas Akil, Jakarta, pada 2 Oktober 2013.
Dari Cornelis, KPK menyita uang Rp 3 miliar, yang diduga untuk menyuap Akil terkait pemulusan sengketa Pemilukada Gunung Mas. KPK juga menangkap Bupati Hambit Bintih, di tempat terpisah.
Pada hari yang sama, KPK menangkap Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani di tempat terpisah dengan barang bukti uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga untuk menyuap Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak yang ditangani Akil di MK.
KPK mulai melakukan penahanan terhadap Akil Mochtar dan kawan-kawan sejak 3 Oktober 2013.
Selain suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas dan Lebak, KPK juga menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang.