News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus PLTU Lampung

Purnomo Yusgiantoro Bantah Terlibat Kasus Emir Moeis

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerangan Lapas Cebongan, di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (11/4/2013). Dalam pernyataan resminya Purnomo menyatakan kasus penembakan terhadap empat orang tahanan oleh anggota Kopassus di LP Cebongan, Yogyakarta bukanlah pelanggaran HAM, sehingga tidak perlu dibentuk Dewan Kehormatan Militer. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro membantah terlibat kasus yang menimpa Politisi PDIP Emir Moeis. Purnomo malah mempertanyakan proyek yang diduga melibatkan dirinya itu.

"Iya (membantah), lah sekarang itu yang harus ditanyakan prosesnya itu seperti apa? Perusahaan itu bisa menang atau tidak itu yang harus dilihat seperti apa?" kata Purnomo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Purnomo mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut. Ia juga tidak tahu kapan proyek itu berlangsung.

"Itu proyeknya siapa ?, itu proyeknya ESDM atau proyeknya siapa ? saya enggak hapal, kapan itu?  Jadi itu sebetulnya gak ada masalah, tapi maslahnya kapan itu ?" tanya Purnomo.

Ketika ditanya apakah dirinya siap memberikan keterangan di pengadilan tindak pidana korupsi, Purnomo mengatakan belum mengetahui kasus tersebut. "Lah gimana mau beri keterangan, wong itu saja enggak jelas, jadi harus jelas itu kaitannya apa tahun berapa, Pak Emir Moeis itu membahas apa. Jadi harus jelas dulu semuanya," ungkapnya.

Sebelumnya, Nama Mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro muncul dalam surat dakwaan terdakwa suap pengadaan PLTU, Izendrik Emir Moeis. Dipaparkan Jaksa KPK Irene Putri, mulanya PLN menggelar proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung.

Tender ini rencananya saat itu akan dibiayai Japan Bank for International Cooperation dan pemerintah Indonesia dengan total pekerjaan enam lot. Khusus untuk Lot 3 berupa 'Steam Generator dan Auxiliaries' pekerjaannya bernilai USD 117 juta dan Rp 8,91 miliar.

Perusahaan-perusahaan yang lolos prakualifikasi adalah konsorsium Alstom, Foster Wheeler Energia Oy Mitsubishi Corporation, Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation, Ae Energie Technik GmbH Babcok Borsig Power dan Sumito Corporation Babcok & Wilcocx.

Vice Director of Regional Sales Alstom, David Gerald Rothschild melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto datang ke Emir. Tujuannya agar Alstom bisa memperoleh megaproyek ini.

19 Februari 2002, Eko dan Emir bertemu dalam sebuah seminar. Di situ Eko meminta agar Emir bisa mendiskualifikasi Mitsui Engineering.

"Terdakwa (Emir) berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondho (Dirut PLN) dan Purnomo Yusgiantoro guna membicarakan permintaan Eko," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan Emir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Kembali dipaparkan Jaksa Irene, sebagai bahan, Eko langsung mengirim ringkasan dan rekomendasi agar bisa mendiskualifikasi perusahaan Mitsui pada proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini