TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, membantah dirinya berinisiatif memperkenalkan dan 'menitipkan' seorang pengusaha perusahaan trader migas ke Rudi Rubiandini selaku Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas (SKK Migas), untuk menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan minyak penggarap proyek blok migas.
Menurut Sutan, dia hanya diundang untuk melakukan pertemuan perbincangan biasa. Namun, politisi Demokrat itu tidak menjelaskan pengusaha yang bertemu dengannya dan Rudi yang dimaksud.
"Begini, bukan memperkenalkan, tapi kami diundang orang, beda kan," kata Sutan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR RI diperiksa sebagai saksi kasus suap kegiatan hulu di lingkungan SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas.
Menurut Sutan, dalam pemeriksaan dia hanya ditanya penyidik KPK tentang tugas dan fungsi, serta kinerja Komisi VII dalam mengawasi mitranya, SKK Migas.
Selain itu, dia juga ditanya tentang benar tidaknya menerima uang 200 ribu dollar AS dari Rudi, melalui sopir Rudi yang bernama Tri Yulianto.
"Oh, enggak ada, saya bilang tidak ada itu," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Sutan menyatakan, 53 KKKS atau perusahaan minyak merupakan tanggung jawab SKK Migas.
Menurutnya, Komisi VII tidak pernah melakukan pembahasan dengan SKK Migas tentang kontrak yang digarap antara SKK Migas dengan 53 KKKS atau perusahaan minyak, seperti untuk Blok Mahakam dan Blok Arun.
Menurutnya, kontrak itu adalah urusan SKK Migas dan Komisi VII tidak mempengaruhi kontrak tersebut.
"Lah itu kan daftar sah di SKK Migas. Enggak ada pembahasan, enggak ada rekomendasi itu. Kalau ada, ya kan kalian (media) yang bikin ada," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Sutan membantah dia dan sejumlah anggota Komisi VII sempat membahas penggarapan blok migas dengan Rudi Rubiandini dalam pertemuan di Bogor.
"Enggak ada itu," ujarnya. (abdul qodir)