TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berhasil menyita 18 mobil terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Sebanyak 18 mobil tersebut kini telah dibawa ke kantor KPK, Jakarta dari sejumlah lokasi pada Jumat (29/11/2013) dinihari.
Terpantau hingga pukul 11.30 WIB, 18 mobil tersebut masih terparkir di area parkir kantor KPK. Garis KPK berwarna merah dan hitam bertuliskan "dilarang melintas" juga terpasang di 18 mobil tersebut.
Mobil-mobil yang tersebut rata-rata masih dalam kondisi baik. Pantauan Tribun ada yang berstiker "Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Indonesia Lawyer Club" di salah satu mobil, yaitu Daihatsu Terios dengan nomor polisi B 1782 FVJ.
Terdapat pula sebuah mobil boks diantara 18 mobil yang disita KPK tersebut. Penyitaan mobil terhitung cukup banyak ini tak ayal menuai perhatian para awak media. Tak terkecuali para fotografer yang terlihat beberapa kali mengambil gambar mobil-mobil yang disita KPK itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, diamankannya 18 mobil ini merupakan penyitaan terbesar yang dilakukan pihaknya.
"Dalam satu kasus, inilah penyitaan mobil terbanyak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Tribun.
Informasi dihimpun Tribun, dari ke 18 mobil itu, mobil Mazda CX9 bernomor polisi BG 1330 Z telah diumumkan KPK beberapa waktu lalu.
Diketahui KPK sebelumnya juga sudah melakukan penyitaan mobil terkait penyidikan kasus Akil Mochtar. Mobil- mobil tersebut adalah Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Ketiga mobil disita dari rumah Akil di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan Sementara sebuah mobil lagi adalah mobil Toyota Fortuner milik Istri Akil Ratu Rita di Pontianak.
Adapun 18 mobil yang disita terkait kasus Akil Mochtar yang kini sudah berada di KPK adalah, Isuzu Panther beplat Merah dengan nomor polisi B 2524 KQ, Toyota Avanza B 1858 FKA, Sedan B 1276 LQ,Toyota Fortuner KT 333 UA!Suzuki X-road B 1714 WFD,Mercedes B 8761 MG, Mercedes C-180 B 8205 YG,Toyota Yaris B 1971 SOQ, Daihatsu Terios B 1782 FVJ, Mitsubishi B 1222 QT, mobil boks Daihatsu B 9228 VV, Mazda BG 1330 Z,Daihatsu Xenia B 1367 PFW,Opel Blazer B 2614 LQ,Nissan B 2899 DH,Toyota Alphard B 1421 BF,Honda B 1521 VEN dan Harrier AD 9054 PH.
Terkait Akil Mochtar, dia telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait sejumlah kasus. Mantan anggota DPR asal Partai Golkar itu saat ini menyandang status tersangka dalam empat kasus. Keempat kasus tersebut adalah kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten, kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkup kewenangan MK dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).