Laporan Wartawan Tribun Jateng Yayan Isro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menegaskan, tidak ada profesi apa pun yang kebal terhadap proses hukum.
Termasuk dokter sekali pun. Penegasan tersebut, menyusul pemogokan dokter untuk memprotes vonis Mahkamah Agung terhadap ketiga rekan mereka di Manado yang terbukti melakukan malapraktik.
"Kalau memang terbukti salah secara hukum, siapa pun dapat dipidanakan," kata Denny, di Hotel Patrajasa Semarang, Jumat (29/11/2013).
Menurut Denny, bahkan hakim, jaksa, dan juga polisi yang notabene adalah aparat penegak hukum, kalau bersalah juga harus diproses secara hukum.
"Saya tidak mengomentari satu profesi, tapi semua sama di hadapan hukum," tegas dia.