TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 unit mobil terkait penyidikan kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Akil Mochtar.
"Ada 18 unit mobil terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uangnya Akil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP Johan melalui pesan singkat, Jumat (29/11/2013).
Sejumlah mobil itu diambil dari tiga lokasi yang berbeda. Penyidik memang bergerak ke sejumlah lokasi untuk melacak jejak-jejak Akil pada Kamis (28/11/2013) kemarin. Mobil tersebut kini sudah berada di kantor KPK.
"Ada yang diambil dari Depok, Kawasan Puncak Bogor dan Cempaka Putih. Dalam hari yang sama (penyitaan)," kata Johan.
Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah melakukan geledah di sejumlah lokasi. Pertama, di ruang kerja Akil di kantor MK, dimana KPK menemukan empat linting ganja dan sabu-sabu.
Sementara dalam penggeledahan di rumah dinas Akil, penyidik menemukan uang Rp 2,7 miiar. KPK juga ikut mengamankan kemudian menyita tiga mobil Akil, yaitu Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.
Di rumah pribadi Akil kawasan Pancoran Mas, KPK menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar. Beberapa waktu lalu, KPK juga menyita mobil merek Mazda CX9 bernomor polisi BG 1330 Z.
Aset Akil di Pontianak juga ikut disita KPK, yaitu satu rumah dan bangunan di Jl Karya Baru No.20 Pontianak merupakan rumah milik Akil. Satu rumah dan bangunan yang kepemilikannya atas nama kerabat Akil, satu bidang tanah atas nama kerabat Akil dan mobil Toyota Fortuner milik Istri Akil Ratu Rita.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari pihak pemberi, KPK menjadikan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Sementara pihak penerima, ditetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dan advokat Susi Tur Andayani sebagai tersangka.
Tubagus diduga menyuap Akil melalui Susi dengan uang Rp 1 miliar agar pasangan Amir dan Kasmin dimenangkan dalam gugatan pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Sementara di kasus pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, KPK menjadikan Akil sebagai tersangka. Dimana peran Akil adalah pihak penerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terdapat pula anggota DPR bernama Chairun Nisa yang dijadikan tersangka karena menerima suap dari Hambit dan Cornelis. Dalam kasus ini, Akil diduga menerima uang pecahan asing yang jika dikonversi ke rupiah bernilai Rp 3 miliar.
Akil juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait pengurusan sengketa Pilkada. Tak hanya itu, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Berikut mobil yang disita KPK:
1. Mercedes B 8761 MG
2. Mercedes C-180 B 8205 YG
3. Toyota Yaris B 1971 SOQ
4. Daihatsu Terios B 1782 FVJ
5. Mitsubishi B 1222 QT
6. Mobil boks Daihatsu B 9228 VV
7. Isuzu Panther B 2524 KQ
8. Toyota Avanza B 1858 FKA
9. Sedan B 1276 LQ
10. Toyota Fortuner KT 333 UA
11. Suzuki X-road B 1714 WFD
12. Mazda BG 1330 Z
13. Daihatsu Xenia B 1367 PFW
14. Opel Blazer B 2614 LQ
15. Nissan B 2899 DH
16. Toyota Alphard B 1421 BF
17. Honda B 1521 VEN
18. Harrier AD 9054 PH