TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mochtar Effendi, orang yang diduga operator suap Ketua MK Akil Mochtar, membantah pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Bupati Banyuasin terpilih, Yan Anton Ferdian, terkait sengketa pemilukada kabupaten tersebut di MK.
Mochtar Effendi minta orang yang melaporkan dirinya, calon Bupati Banyuasin, Hazuar Bidui, membuktikan tuduhannya itu. "Saya dituduh terima uang Rp 2 M. Saya heran juga ini dari mana saya terima duit. Suruh orangnya nunjukin di mana, kapan nerimanya, gitu kan. Jadi, jangan asal cuma bisa ngomong," kata Mochtar Effendi usai diperiksa KPK, Jumat(29/11/2013).
Mochtar Effendi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada yang melibatkan Akil Mochtar selaku Ketua MK.
"Saya berharap ini supaya cepat selesai. Kalau ada bukti jelas, kita tahu siapa benar dan salah. Itu saja," kata dia.
Mochtar kembali menegaskan, dirinya tidak menerima suap Rp 2 miliar dari 10 miliar dari Yan Anton Ferdian, sebagaimana laporan Hazuar Bidui ke KPK.
"Saya bantah. Semoga Allah mengampuni beliau," ucap Mochtar Effendi seraya mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK sebanyak tiga halaman.