TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 mobil milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Kini 18 mobil Akil yang disita KPK sudah terparkir di gedung KPK. Mobil tersebut disegel menggunakan KPK Line berwarna merah. Dari 18 yang disita KPK, satu diantaranya berplat nomor polisi merah. Mobil tersebut yaitu Isuzu Panther dengan nomor polisi Isuzu Panther B 2524 KQ.
"Memang ada penyitaan 18 mobil terkait TPPU dan kasus suap atas tersangka AM," ucap Johan Budi Juru Bicara KPK, Jumat (29/11/2013).
Selain itu KPK juga menyita aset Akil lainnya, seperti rumah dan tanah.
KPK sudah menetapkan akil sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait penanganan pilkada Lebak dan Gunung Mas di MK. Tersangka penerima gratifikasi penanganan pilkada di MK, juga melakukan tindak pidana pencucian uang. (tia aprilla)