News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap

ICW Berharap KPK Terlusuri Pengakuan Rudi Beri THR ke Anggota DPR

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Sebelumnya, pengakuan Rudi Rubiandini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait dengan pernyataan Rudi soal pemberian suap kepada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pengakuan Rudi menjadi pintu masuk bagi KPK dalam proses penyidikan untuk mendalami kasus suap SKK migas terhadap aktor-aktor lain yang diduga terlibat," katanya di Jakarta, Sabtu (30/11/2013).

ICW menduga praktik korupsi semacam ini bukanlah kejahatan tunggal, melainkan terkonsolidasi dengan baik. Pengakuan Rudi tersebut, kata Dahlan, mengindikasikan bahwa ada peran DPR, khususnya Komisi VII sebagai mitra kerja.

Ia menilai kasus ini mirip dengan beberapa kasus korupsi yang terkonsolidasi, seperti kasus suap impor daging sapi dan kasus Hambalang. "Artinya proses ini ada back-up (sokongan) politik, utamanya dari parlemen," ujarnya.

Saat bersaksi dalam kasus dugaan suap SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2013), Rudi Rubiandini mengungkap, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pernah meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepadanya. Rudi mengaku memenuhi permintaan tersebut.

"Muncul permintaan THR DPR dari Komisi VII. Di sisi lain, ada tawaran beberapa orang bersedia memberi bantuan 200.000 dollar AS," kata Rudi.

Rudi akhirnya menerima uang 200.000 dollar AS dari Deviardi, pelatih golfnya, dan digunakan untuk THR yang diminta Komisi VII. Menurut Rudi, uang itu diserahkanya melalui anggota DPR, Tri Yulianto. "Waktu itu Tri Yulianto anggota DPR. Mereka mewakili Komisi VII," kata Rudi.

Rudi mengatakan, adanya permintaan THR itu membuatnya terpaksa menerima uang yang diberikan Deviardi. Rudi membantah uang itu digunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Untuk menutupi permintaan THR itu, saya simpan, enggak pernah saya pergunakan untuk kebutuhan pribadi," terang Rudi.

Dalam kasus ini, Simon didakwa bersama-sama Widodo Ratanachaitong memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada penyelenggara negara, yaitu Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui Deviardi alias Ardi.

Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.

Di antaranya ialah agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya.

Kemudian, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Selain itu ialah agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini