TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Ekskutif Perludem Titi Anggraini menyebut dalam pelaporan dana kampanye juga harus dimuat sumbangan-sumbangan yang masuk untuk pembiayaan proses kampanye.
Hal ini sesuai dengan pasal 129 ayat (4) yang menyebut dana kampanye termasuk juga didalamnya sumbangan harus dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye.
"Makanya harusnya nomor rekening ini justru dipublikasikan kepada masyarakat secara luas karena semua sumbangan untuk dana kampanye harus dialirkan melalui rekening khusus dana kampanye," ujarnya di Bakoel Coffee, Jakarta, Sabtu (30/11/2013).
Ia juga mengatakan rekening khusus dana kampanye kandidat calon anggota legislatif seharusnya dibuat terpisah dengan rekening partai politik. Begitu juga pada calon anggota DPD.
"Dan calon wajib membuka dan melaporkan rekening khusus dana kampanye dimulai 3 hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu," tuturnya.
Titi berharap KPU dan Bawaslu mampu mengefektifkan aturan hukum yang sudah ada serta menetapkan segala aturan teknis yang diperlukan untuk pengimplementasian laporan dana kampanye peserta pemilu di lapangan.
"Kami meminta KPU dan Bawaslu lebih serius dalam menangani permasalahan dana kampanye untuk mencegah korupsi," katanya.