Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat Muchtar Effendi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, lembaga superbody itu menduga Muchtar Effendi sebagai operator suap Akil Mochtar di Sumatera. Muchtar juga ditengarai membantu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.
"Kalau dalam TPPU dia (Muhtar) bisa menjadi bagian," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Minggu (1/12/2013).
Ia menjelaskan, KPK tengah menggali dua alat bukti untuk menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka. Peluang dikeluarkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Muchtar terbuka lebar dan tinggal menunggu waktu.
"Kalau buktinya cukup kuat mudah-mudahan penyidik dalam waktu segera melaporkan ke pimpinan," kata Bambang.
Sejauh ini, KPK menduga jika Muchtar Effendi ikut berandil dan berkaitan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akil Mochtar. Bahkan, Muchtar Effendi itu disinyalir turut kecipratan uang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Kami menduga. Dugaannya seperti itu. Saya sebut gate keeper aja yah. Gate keeper itu salah satunya fungsinya aktif. Karena layering, kalau pasif enggak mungkin. Kami menduga dia aktif. Kalau ada kaitan AM (Akil Mochtar) dengan ME (Muchtar Effendi), yess," kata Bambang.