News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pengacara

Djodi Akui Salah dan Minta Maaf Telah Coreng Nama MA

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung Djodi Supratman (berbaju putih) tertunduk saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Djodi Supratman dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda Rp150 juta subsider 5 bulan penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djodi Supratman, terdakwa perkara suap pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) mengaku salah telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan sama ia meminta maaf kepada pimpinan MA, karena ulahnya menerima suap telah membuat banyak pihak MA berurusan dengan KPK.

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan di MA. Karena akibat kasus ini mencoreng nama pimpinan MA, dan menyebabkan beberapa orang dipanggil dan diperiksa serta menjadi beban moril, pikiran, maupun materi," kata pegawai nonaktif Badan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA saat membacakan surat pembelaan probadinya (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12/2013).

Djodi mengakui akibat perbuatannya memicu gejolak di Mahkamah Agung. Dia juga mohon maaf karena akan menimbulkan prasangka buruk terhadap lembaga hukum tersebut.

"Apalagi sampai mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MA," kata Djodi.

Pada pembelaannya, Djodi juga berharap keringanan hukuman dari majelis hakim. Sebab, menurutnya mengaku sudah kooperatif terhadap proses hukum tersebut.

"Saya sudah mengakui dari awal di penyidikan secara kooperatif kepada penyidik dan tidak ada yang saya tutupi sedikitpun," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini