TRIBUN, JAKARTA - Mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Any Ratnawati diketahui abaikan pendapat teknis administrasi Kementerian Pekerjaan Umum terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang.
Dalam proyek Hambalang, Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai pemohon proyek meminta masukan Kementerian PU untuk memberikan pendapat teknis administrasi. Hasilnya, sebanyak 32 bangunan proyek tidak harus dimasukkan dalam anggaran tahun jamak.
Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Dirjen Cipta Karya Kementerian PU, Guratno Hartono, menjelaskan memang ada beberapa bangunan yang pekerjaannya akan melewati tahun anggaran dan tak bisa diselesaikan hanya satu tahun anggaran.
"Kalau lebih dari satu tahun anggaran bisa juga dipecah pekerjaannya. Tidak harus dengan satu kontrak tahun jamak," ujar Guratno saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Menurut Guratno, pendapat teknis administrasi ini jawaban atas surat Kemenpora terkait pembangunan P3SON. Semua kementerian atau lembaga yang mengerjakan proyek gedung negara melebihi satu tahun anggaran, Kementerian PU biasa memberikan pendapat teknis.
Ia menambahkan, apa yang dikeluarkan Kementerian PU adalah pendapat teknis karena secara teknis, pelaksanaan pembangunanya lebih dari satu tahun. Sehingga apa yang disampaikan ke Kemenpora bukan rekomendasi kontrak tahun jamak.
Jaksa Kiki Ahmad Yani lantas bertanya, apakah dari total 32 bangunan di proyek Hambalang, dalam pendapat teknis Kementerian PU boleh dilakukan dengan anggaran kontrak tahun jamak, dijawab Gunarto secara tegas. "Tidak," jawabnya.
Pendapat teknis Kementerian PU untuk pembangunan proyek Hambalang, juga diamini Kasubdit Wilayah Satu Direktorat Penaataan Bangunan dan Lingkungan, Dedi Permadi, sebagai pelaksana di lapangan. Menurutnya, ia turun untuk mendampingi satu kementerian atau lembaga yang membangun satu proyek.
Sementara itu, Kemenkeu tidak menjadikan pendapat teknis Kementerian PU, sebagai pertimbangan menentukan anggaran kontrak tahun jamak untuk seluruh bangunan. Karena pada akhirnya, Kemenkeu memuluskan anggaran tahun jama di seluruh bangunan proyek Hambalang.
Any mengakui pendapat teknis Kemen PU adalah salah satu syarat yang dimintakan Kemenkeu dari Kemenpora sebagai pemohon anggaran tahun jamak, untuk mengetahui apakah betul proyek Hambalang lebih dari 12 bulan atau tidak.
Namun jaksa melihat ada kejanggalan, di mana setelah Kemenpora melengkapi persyaratan termasuk pendapat teknis Kementerian PU, Kemenkeu justeru berkirim surat bertanya kembali pendapat teknis yang menyatakan sebagian proyek bisa dilakukan tahun jamak tapi sebagian lagi tidak.
Any berdalih bahwa seluruh review teknis dilakukan di level teknis, dan dirjen hanya menerima review tersebut dari nota dinas. Dalam nota dinas pertama diketahu bahwa itu bisa diproses jika memenuhi Peraturan Menteri Keuangan.
"Kemudian pada nota dinas kedua dari direktur, masih ditanyakan sebetulnya, apakah ini satu kesatuan. Maka kemudian ditanyakan kembali ke Kemenpora untuk mengklarifikasi. Karena kami tidak mungkin mengetahui detil teknis dari gedung-gedung tersebut," ungkap Any.
Wakil Menteri Keuangan ini juga tidak membantah, bahwa surat Kemenkeu kemudian dibalas oleh Sesmenpora Wafid Muharram, yang mengatakan bahwa pembangunan seluruh gedung di proyek Hambalang benar menjadi satu kesatuan.
"Atas klarifikasi dari Kemenpora yang dikirimkan, bahwa Direktur menyatakan itulah yang kemudian jadi pegangan (Kemenkeu). Karena itu dinyatakan dengan surat resmi dan nota dinas resmi," ujar Anny yang mengaku dalam pendapat teknis tidak langsung meminta klarifikasi dari Kementerian PU.
Ia juga menambahkan, bahwa Kemenkeu meyakini Kemenpora harus meyakinkan membuat dokumen yang dikirim valid dan benar. Sehingga Kemenkeu tidak mempunyai keahlian meneliti dokumen-dokumen teknis atau hal yang dikirimkan Kemen PU karena tanggungjawab Kemenpora.