Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, H Endang Kesumayadi mengaku baru sekali mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Pada penyidik dia (Endang) mengaku baru satu kali mengkonsumsi sabu. Tapi kami tidak percaya begitu saja. Akan di dalami lagi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (3/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian saat ditanya apakah Endang memang kerap datang ke hotel tersebut untuk mengkonsumsi narkoba, Rikwanto mengatakan pada penyidik Endang tetap mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba. Endang juga mengaku baru pertama kali datang ke hotel tersebut.
"Soal dia datang ke hotel itu, sementara ini mengaku baru satu kali. Itu hal biasa, pelaku mengaku baru satu kali. Nanti terungkap dari daftar tamu, dan baru terbuka," terang Rikwanto.
Saat ditanya apa tujuan Endang datang ke hotel tersebut, Rikwanto menjawab Endang mengaku ingin relaks. Namun ada pula yang mengatakan, Endang datang untuk menunggu teman bisnisnya.
Diberitakan, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, resmi menetapkan status tersangka pada Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI, Kadin Indonesia, H Endang Kesumayadi.
Endang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (2/12/2013) pukul 01.00 WIB di loby Hotel Mercure ,Jl. Hayam Wuruk Jakarta Barat. Tak hanya menangkap Endang, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 gram narkoba jenis shabu Madu (Yellow Ice) dan seperangkat alat isap sabu.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan dari hasil tes urin pada Endang, diketahui hasilnya positif amphetamin, MDMA dan H5 (Happy Five).
"Karena kedapatan bawa sabu dan hasil tes urin positif. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka," tegas Nugroho pada Tribunnews.com di Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya kini Endang tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.